Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Jadi, reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi dengan modal yang tidak besar karena menghimpun dana oleh para investor yang ingin memiliki saham, obligasi, atau surat berharga lainnya dan mungkin sulit untuk dilakukan secara individual. Produk reksa dana ini dibuat oleh Manajer investasi yang akan mengatur penempatan dan portofolio aset (pasar modal) yang akan dibeli. Hal ini mempermudah para investor dalam memilih produknya yang sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.