1. Risiko Likuiditas
Suatu risiko ketika Manajer Investasi tidak dapat mencari pembeli yang berminat untuk membeli unit penyertaan reksadana yang kita miliki ketika harga pasar turun. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur bahwa Manajer Investasi harus menyelesaikan seluruh Agen Penjual dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak hari transaksi terakhir kita.
2. Risiko Kredit
Risiko yang timbul akibat hutang sekuritas dan instrumen pasar uang karena penerbit hutang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan hutangnya tersebut. Hal ini mempengaruhi aset Reksa Dana sehingga menyebabkan berkurangnya hasil investasi kita.
3. Risiko Pasar
Risiko fluktuasi harga yang disebabkan oleh perubahan faktor pasar, seperti publikasi laporan keuangan dan data makro ekonomi (kurs nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya) yang menunjukkan penurunan kinerja yang diharapkan. Faktor pasar dapat juga disebabkan oleh sentimen negative dari investasi luar negeri yang berdampak terhadap investasi di Indonesia.
Dalam konteks reksa dana, biasanya risiko ini dikenal sebagai risiko turunnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) reksa dana. Tetapi penurunan harga tersebut tidak bersifat permanen. Suatu waktu harga reksa dana bisa naik lagi atau turun lebih jauh. Perubahan harga reksa dana dapat terus terjadi setiap detik.
4. Risiko Suku Bunga
Risiko yang menyebabkan perubahan nilai investasi berdasarkan perubahan dalam tingkatan yang pasti dari suku bunga. Biasanya, peningkatan dalam suku bunga selama periode investasi dapat menyebabkan penurunan harga dari sekuritas yang dimiliki.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.