Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury). Sukuk Tabungan telah
dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)
melalui pernyataan kesesuaian syariah DSN-MUI Nomor B-707/DSN-MUI/X/2018
Tanggal 19 Oktober 2018.
Struktur akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan adalah struktur akad Wakalah. Melalui struktur akad ini, dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.