Pembelian ST minimum adalah 1 (satu) unit atau senilai Rp1 Juta.
Pembelian ST maksimum adalah Rp5 Miliar untuk tenor 2 tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 4 tahun.
Pembelian ST minimum adalah 1 (satu) unit atau senilai Rp1 Juta.
Pembelian ST maksimum adalah Rp5 Miliar untuk tenor 2 tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 4 tahun.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.