Investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Artikel dalam bagian ini
- Apa itu Sukuk Tabungan?
- Amankah berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Apakah Sukuk Tabungan sesuai dengan prinsip syariah?
- Berapa minimal berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Bagaimana cara berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Apakah imbal hasil Sukuk Tabungan tetap atau mengambang?
- Berapa lama tenor Sukuk Tabungan?
- Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan lebih cepat (sebelum jatuh tempo)?
- Bagaimana cara mengajukan fasilitas early redemption?
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.