Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki e-KTP dapat berinvestasi di Sukuk Tabungan.
Artikel dalam bagian ini
- Apa itu Sukuk Tabungan?
- Amankah berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Apakah Sukuk Tabungan sesuai dengan prinsip syariah?
- Berapa minimal berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Bagaimana cara berinvestasi di Sukuk Tabungan?
- Apakah imbal hasil Sukuk Tabungan tetap atau mengambang?
- Berapa lama tenor Sukuk Tabungan?
- Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan lebih cepat (sebelum jatuh tempo)?
- Bagaimana cara mengajukan fasilitas early redemption?
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.