Diperbolehkan hanya memiliki tidak lebih dari 1 polis dengan klaim manfaat:
- Santunan Harian Rawat Inap akibat Sakit atau Kecelakaan Penanggung akan membayarkan santunan harian rawat inap maksimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per Tertanggung.
- Santunan Rawat Jalan akibat Sakit atau Kecelakaan dibayarkan Santunan Rawat Jalan maksimal Rp 500.000,- per kejadian.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.