Santunan Harian Rawat Inap akibat Sakit atau Kecelakaan 90 (Sembilan puluh) hari per tahun.
- Santunan yang diberikan yang berhubungan dengan infeksi Virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi oportunistik, tumor ganas terkait HIV, AIDS atau ARC, santunan rawat inap untuk masingmasing Tertanggung maksimal 60 (enam puluh) hari.
- Khusus untuk Gastroenteritis dan Thypoid yang perawatannya terjadi di 1 (satu) tahun pertama Polis, perlindungan berlaku maksimal untuk 3 (tiga) hari Rawat Inap per kejadian.
Santunan Pembedahan akibat Sakit atau Kecelakaan
Santunan Pembedahan per pembedahan sebesar jumlah aktual biaya pembedahan yang tertera di kuitansi Rumah Sakit dengan maksimal santunan 20 (dua puluh) kali dari Uang Pertanggungan dan maksimal kejadian pembedahan per tahun adalah 2 (dua) kali per Tertanggung Pembedahan yang dilakukan tanpa rawat inap, 25% dari Santunan Pembedahan yang tercantum pada tabel manfaat.
Santunan Rawat Jalan akibat Sakit atau Kecelakaan 2 (dua) kali per Tertanggung.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.