Investasi ORI dapat dikatakan sangat aman, karena pembayaran pokok dan kupon dijamin oleh pemerintah dengan dasar UU SUN Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 3 Ayat 1 & 3 dan UU Nomor 24 Tahun 2002, PP MenKeu Nomor 31/PMK.08/2018.
Artikel dalam bagian ini
- Apa itu ORI?
- Amankah berinvestasi di ORI?
- Berapa minimal pembelian ORI?
- Siapa saja yang bisa membeli ORI?
- Step Transaksi Penjualan Produk ORI di Pasar Sekunder Melalui Aplikasi tanamduit
- Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Kode Billing ORI?
- Bagaimana Cara Melihat Portofolio Surat Berharga Negara Milik Saya?
- Berapa lama tenor ORI?
- Berapa tingkat pajak atas kupon ORI?
- Apakah ORI dapat dicairkan lebih cepat sebelum jatuh tempo?
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.