Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip Syariah dan tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury). Sukuk Ritel telah ditanyatakan sesuai Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melalui pernyataan kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-707/DSN-MUI/X/2018. Tanggal 19 Oktober 2018.
Artikel dalam bagian ini
- Apa itu Sukuk Ritel (SR)?
- Amankah berinvestasi di Sukuk Ritel (SR)?
- Apakah Sukuk Ritel (SR) sesuai dengan prinsip Syariah?
- Berapa minimal pembelian SR?
- Siapa saja yang bisa membeli SR?
- Bagaimana cara membeli SR?
- Apakah kupon yang didapat dari SR besarannya tetap atau bisa berubah?
- Bagaimana cara melihat portofolio SR milik saya?
- Daftar Istilah Penting yang Biasa Kamu Temui dalam Transaksi
- Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Kode Billing SR?
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.