- Notifikasikan segera ke pihak tanamduit untuk segera diinfokan ke asuransi tanpa perlu melengkapi dokumen klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak keluar dari rumah sakit.
Ikuti instruksi klaim pada aplikasi tanamduit sebagai berikut:
a. Pergi ke Portofolio
b. Pilih tab Asuransi
c. Pilih produk yang ingin di-klaim
d. Download formulir klaim
e. Isi formulir klaim dan kirim melalui e-mail - Siapkan dokumen klaim
- Bila dokumen klaim lengkap maka asuransi akan menganalisa klaim
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Formulir klaim asuransi Hospital Cash Plan (5 Disease) yang telah diisi dengan lengkap;
- Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku atau Fotokopi Kartu Keluarga (apabila Tertanggung dibawah 17 (tujuh belas) tahun);
- Fotokopi legalisir resume medis dilengkapi dengan keterangan lama rawat inap;
- Fotokopi legalisir hasil pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya dan resep obat yaitu
- Demam Berdarah Dengue
dengan hasil diagnosa dokter dan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit kurang dari 150.000 (seratus lima puluh ribu).
- Tipus
dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6 -10.
- Pneumonia
dengan hasil pemeriksaan XRay yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Pneumonia (tanda/in_ltrat pada Paru-paru).
- Meningitis
dengan pemeriksaan lumbal pungsi yang menunjukkan peningkatan lebih dari 10 sel limfosit atau granulosit atau peningkatan kadar protein cairan otak.
- Difteri
dengan pemeriksaan laboratorium dari swab tenggorokan yang menunjukkan ditemukannya Corynebacterium Diphteriae.
- Demam Berdarah Dengue
- Dokumen tambahan lainnya yang relevan, jika diperlukan.
Apabila Tertanggung meninggal, maka ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melengkapi :
- Fotokopi identitas diri Ahli Waris (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Instansi Pemerintah Terkait.
Bila kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi oleh Tertanggung atau wakilnya yang sah, maka Penanggung berhak untuk menolak memberikan santunan atau penggantian biaya kepada Tertanggung.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.