1. Apa itu Early Redemption?
Early Redemption adalah fasilitas pencairan sebagian nilai pokok SBN Ritel sebelum jatuh tempo, yang hanya dapat dilakukan pada periode tertentu sesuai ketentuan masing-masing produk.
Fasilitas ini berlaku untuk SBN Ritel non-tradable, seperti SBR dan ST/Sukuk Tabungan.
2. Apakah semua SBN Ritel bisa menggunakan fasilitas Early Redemption?
Tidak. Early Redemption hanya berlaku untuk SBN Ritel non-tradable, seperti SBR dan ST/Sukuk Tabungan.
Untuk SBN Ritel tradable seperti ORI dan SR/Sukuk Ritel, pencairan sebelum jatuh tempo dilakukan melalui mekanisme penjualan di Pasar Sekunder, bukan melalui Early Redemption.
3. Kapan saya bisa mengajukan Early Redemption?
Pengajuan Early Redemption hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan untuk masing-masing seri SBN Ritel.
Jadwal pengajuan, tanggal setelmen, dan ketentuan lengkap dapat dilihat pada Memorandum Informasi masing-masing produk.
4. Berapa nilai maksimal yang bisa dicairkan melalui Early Redemption?
Nilai maksimal Early Redemption mengikuti ketentuan masing-masing produk, umumnya maksimal 50% dari total nilai nominal investasi awal.
Sisa nilai nominal investasi yang tidak dicairkan akan tetap tercatat sebagai kepemilikan nasabah sampai dengan jatuh tempo produk.
5. Apakah nilai yang saya terima saat Early Redemption sama dengan nilai nominal investasi awal?
Ya. Early Redemption dilakukan berdasarkan nilai nominal pokok investasi, bukan berdasarkan harga pasar.
Contoh:
Nasabah memiliki SBR dengan nilai nominal investasi awal sebesar Rp100.000.000.
Jika ketentuan produk memperbolehkan Early Redemption maksimal 50%, maka nilai pokok maksimal yang dapat dicairkan adalah:
Rp100.000.000 x 50% = Rp50.000.000
Dengan demikian, dana pokok yang akan diterima nasabah dari proses Early Redemption adalah Rp50.000.000. Sisa nilai nominal investasi sebesar Rp50.000.000 akan tetap menjadi kepemilikan nasabah dan baru akan diterima kembali pada saat jatuh tempo produk, sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah kupon/imbalan tetap diterima jika melakukan Early Redemption?
Ya. Nasabah tetap menerima kupon/imbalan sesuai ketentuan produk.
Setelah Early Redemption diproses, kupon/imbalan berikutnya akan dihitung berdasarkan sisa nilai nominal investasi yang masih dimiliki nasabah.
7. Kapan dana hasil Early Redemption akan diterima?
Dana hasil Early Redemption akan diterima pada tanggal setelmen Early Redemption sesuai jadwal yang tercantum dalam Memorandum Informasi masing-masing produk.
Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran akan mengikuti hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.